PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 64
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Kepala dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung bertindak sebagai penanggung jawab pelaksana pengelolaan penilik bangunan. (2) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan unit kerja di bawahnya sebagai pelaksana pengelolaan penilik bangunan. (3) Pelaksana pengelolaan penilik bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit yang memiliki tugas: a. mengelola operasional penilik bangunan; b. memfasilitasi pelaksanaan tugas penilik bangunan;
c. memfasilitasi pembinaan terhadap penilik bangunan; d. mengelola pembiayaan penilik bangunan; dan e. melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas penilik bangunan.
