PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 63
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Penilik Bangunan memiliki tugas memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan
oleh penyelenggara bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada masa: a. konstruksi; dan b. pemanfaatan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilik Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung; b. pemeriksaan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung; dan c. evaluasi terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung.
