PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 62
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Penilik Bangunan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. (2) Penilik Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara. (3) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pegawai negeri sipil; dan/atau b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
