PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 61
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pengkaji Teknis yang terdiri atas: a. bagan alir tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. contoh daftar simak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; c. contoh format Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3); dan d. bagan alir tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis untuk pemeriksaan berkala Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
