Pasal 67
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Pembiayaan Penilik Bangunan meliputi: a. biaya operasional; dan b. honorarium. (2) Pembiayaan Penilik Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung. (3) Biaya operasional Penilik Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. operasional penilik bangunan; b. pengadaan peralatan; dan c. pengadaan alat tulis kantor. (4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian honorarium orang per bulan. (5) Honorarium orang per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan beban kerja dan pembiayaannya mengacu pada standar biaya orang per bulan yang berlaku di kabupaten/kota tempat Penilik Bangunan bertugas. (6) Bentuk dan besaran honorarium Penilik Bangunan ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota atau Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
