Pasal 55
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata tentang: a. ruang gerak dalam bangunan gedung; b. kondisi udara dalam ruang; c. pandangan dari dan ke dalam bangunan gedung; dan d. kondisi getaran dan kebisingan dalam bangunan gedung. (2) Pemeriksaan ruang gerak dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah pengguna dan batas penghunian (occupancy) bangunan gedung; dan b. kapasitas dan tata letak perabot. (3) Pemeriksaan ruang gerak dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai terbangun; dan c. pendokumentasian. (4) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. temperatur dalam ruang; dan b. kelembapan dalam ruang. (5) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; dan b. pendokumentasian. (6) Pemeriksaan pandangan dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pandangan dari dalam setiap ruang ke luar bangunan; dan b. pandangan dari luar bangunan ke dalam setiap ruang.
(7) Pemeriksaan pandangan dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual; dan b. pendokumentasian. (8) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. tingkat getaran dalam bangunan gedung; dan b. tingkat kebisingan dalam bangunan gedung. (9) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam bangunan gedung sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; dan b. pendokumentasian.
