PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 54
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi: a. kandungan bahan berbahaya/beracun; b. efek silau dan pantulan; dan c. efek peningkatan suhu. (2) Pemeriksaan penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual; dan b. pendokumentasian.
