Pasal 53
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan Sistem utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi sistem: a. air bersih; b. pembuangan air kotor dan/atau air limbah; c. pembuangan kotoran dan sampah; dan d. penyaluran air hujan. (2) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sumber air bersih; b. sistem distribusi air bersih; c. kualitas air bersih; dan d. debit air bersih. (3) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan;
c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar terbangun (as-built drawings); dan d. pendokumentasian. (4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning). (5) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peralatan saniter dan instalasi saluran masuk (inlet)/saluran keluar (outlet); b. sistem jaringan pembuangan air kotor dan/atau air limbah; dan c. sistem penampungan dan pengolahan air kotor dan/atau air limbah. (6) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan c. pendokumentasian. (7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning). (8) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. saluran masuk (inlet) pembuangan kotoran dan sampah; b. penampungan sementara kotoran dan sampah dalam persil; dan c. pengolahan kotoran dan sampah dalam persil. (9) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode:
a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan c. pendokumentasian. (10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning). (11) Pemeriksaan sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sistem penangkap air hujan; b. sistem penyaluran air hujan, termasuk pipa tegak dan drainase dalam persil; dan c. sistem penampungan, pengolahan, peresapan dan/atau pembuangan air hujan. (12) Pemeriksaan sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar terbangun (as-built drawings); dan c. pendokumentasian. (13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
