Pasal 56
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf d dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata tentang: a. Fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung; dan b. kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan Bangunan Gedung. (2) Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hubungan horizontal antarruang/antarbangunan; dan b. hubungan vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung. (3) Pemeriksaan sarana hubungan horisontal antarruang/antarbangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan;
c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan d. pendokumentasian. (4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning). (5) Pemeriksaan sarana hubungan vertikal antarlantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai terbangun; dan d. pendokumentasian. (6) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning). (7) Pemeriksaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai terbangun; dan d. pendokumentasian. (8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
