Pasal 46
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Kesesuaian intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi nyata tentang: a. luas lantai dasar bangunan gedung; b. luas dasar basemen; c. luas total lantai bangunan gedung; d. jumlah lantai bangunan gedung; e. jumlah lantai basemen; f. ketinggian bangunan gedung; g. luas daerah hijau dalam persil; h. jarak sempadan bangunan gedung terhadap jalan, sungai, pantai, danau, rel kereta api, dan/atau jalur tegangan tinggi; i. jarak bangunan gedung dengan batas persil; dan j. jarak antarbangunan gedung. (2) Kesesuaian intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan/atau c. pendokumentasian.
