PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 45
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung terhadap fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dilakukan untuk mengetahui kondisi nyata tentang: a. fungsi bangunan gedung; b. pemanfaatan setiap ruang dalam bangunan gedung; dan c. pemanfaatan ruang luar pada persil bangunan gedung. (2) Kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung terhadap fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual;
b. pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan/atau c. pendokumentasian.
