Pasal 44
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan kondisi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi: a. pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi bangunan gedung; dan b. pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis. (2) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengkaji teknis sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
(3) pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pemeriksaan persyaratan tata bangunan; dan b. pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung. (4) Pemeriksaan persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung terhadap fungsi bangunan gedung; b. kesesuaian intensitas bangunan gedung; c. pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan d. pemenuhan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. (5) Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi pemenuhan persyaratan: a. keselamatan bangunan gedung; b. kesehatan bangunan gedung; c. kenyamanan bangunan gedung; dan d. kemudahan bangunan gedung.
