Pasal 47
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c untuk mengetahui kondisi nyata tentang: a. penampilan bangunan gedung; b. tata ruang-dalam bangunan gedung; dan c. keseimbangan, keserasian dan keselarasan dengan lingkungan bangunan gedung.
(2) Pemeriksaan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bentuk bangunan gedung; b. bentuk denah bangunan gedung; c. tampak bangunan; d. bentuk dan penutup atap bangunan gedung; e. profil, detail, material, dan warna bangunan; f. batas fisik atau pagar pekarangan; dan g. kulit atau selubung bangunan. (3) Pemeriksaan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan/atau c. pendokumentasian. (4) Pemeriksaan tata ruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebutuhan ruang utama; b. bidang-bidang dinding; c. dinding-dinding penyekat; d. pintu/jendela; e. tinggi ruang; f. tinggi lantai dasar; g. ruang rongga atap; h. penutup lantai; dan i. penutup langit-langit. (5) Pemeriksaan tata ruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan/atau d. pendokumentasian.
(6) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. tinggi (peil) pekarangan; b. ruang terbuka hijau pekarangan; c. pemanfaatan ruang sempadan bangunan; d. daerah hijau bangunan; e. tata tanaman; f. tata perkerasan pekarangan; g. sirkulasi manusia dan kendaraan; h. jalur utama pedestrian; i. perabot lanskap (landscape furniture); j. pertandaan (signage); dan k. pencahayaan ruang luar bangunan gedung. (7) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan/atau d. pendokumentasian.
