PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 38
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Penugasan pengkaji teknis dilakukan oleh pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.
(2) Penugasan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak kerja.
