PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 39
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi: a. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki IMB untuk penerbitan SLF pertama; b. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki IMB untuk penerbitan SLF pertama; c. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung perpanjangan SLF; dan d. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pasca bencana.
