PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 36
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pengkaji Teknis berbentuk penyedia jasa badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b harus memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; dan b. memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.
