Pasal 35
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a harus memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) dalam bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil; b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis,
pemeliharaan, perawatan, pengoperasian dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; dan c. memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur dan/atau utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli.
