Pasal 34
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pengkaji Teknis mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan/atau b. melakukan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. (2) Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. memastikan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana; dan/atau b. memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan, dan perawatan Bangunan Gedung. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan SLF bangunan gedung yang sudah ada (existing); b. pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk perpanjangan SLF; c. pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis keandalan Bangunan Gedung pascabencana; dan/atau d. pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. (4) pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. pemeriksaan fisik Bangunan Gedung terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan teknis; dan b. pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bangunan Gedung. (5) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. pemeriksaan visual; b. pengujian nondestruktif; dan/atau
c. pengujian destruktif. (6) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu yang meliputi: a. dokumen gambar terbangun (as-built drawings) yang disediakan oleh pemilik Bangunan Gedung; b. peralatan uji nondestruktif; c. peralatan uji destruktif. (7) Peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c disediakan oleh Pengkaji Teknis. (8) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Bangunan Gedung kepentingan umum jika diperlukan dilengkapi dengan rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
