Pasal 33
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pengkaji Teknis berbentuk: a. penyedia jasa orang perseorangan; atau b. penyedia jasa badan usaha, baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. (2) Penyedia jasa perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung: a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil. (3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau pengguna Bangunan Gedung berdasarkan kontrak kerja konstruksi. (4) Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga penyedia jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, atau tender. (5) Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, pengkaji teknis Bangunan Gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja.
