Pasal 32
BAB 2 — TABG
Ketentuan mengenai contoh dan format surat dalam Penyelenggaraan TABG yang terdiri atas: a. pengelolaan basis data TABG dan pelaporan basis data TABG kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e; b. contoh format surat dalam proses pembentukan TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. tata cara pembentukan TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kriteria calon anggota TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c; d. tata cara penugasan dan contoh surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; e. Daftar Simak Pemeriksaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; f. contoh format berita acara sidang dalam proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; g. format berita acara rapat pleno dalam proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan h. contoh format surat pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
