PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 31
BAB 2 — TABG
(1) Dalam hal penanggung jawab pelaksana pengelolaan TABG memandang bahwa anggota TABG tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mengganggu layanan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penanggung jawab
pelaksana pengelolaan TABG dapat memberikan teguran, peringatan sampai dengan pemberhentian anggota TABG. (2) Dalam hal dilakukan pemberhentian anggota TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses penggantiannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
