Pasal 24
BAB 2 — TABG
(1) Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. anggota TABG melaksanakan sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pelaksana pengelolaan TABG; b. sidang dipimpin oleh koordinator TABG dan dihadiri oleh anggota TABG sesuai dengan penugasan oleh pelaksana pengelolaan TABG, penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan pemohon IMB; c. pelaksanaan sidang meliputi pembahasan pemenuhan persyaratan teknis terhadap dokumen perencanaan teknis secara menyeluruh dan komprehensif; d. hasil sidang harus tertuang dalam berita acara sidang; e. sidang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan f. hasil sidang dibawa ke rapat pleno untuk ditetapkan dalam surat pertimbangan teknis yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan IMB. (2) Pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemaparan dokumen rencana teknis oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi; b. penyampaian tanggapan TABG terhadap pemaparan penyedia jasa perencanaan konstruksi; c. penyampaian hasil pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis terhadap pemenuhan persyaratan dokumen rencana teknis oleh TABG; d. diskusi; dan e. penetapan hasil sidang dalam berita acara. (3) Pemaparan dokumen rencana teknis oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat substansi perencanaan dan perancangan: a. arsitektur; b. struktur; dan c. utilitas. (4) Tanggapan dan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan oleh TABG kepada penyedia jasa perencanaan konstruksi dan pemohon IMB. (5) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh TABG dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi dan pemohon IMB. (6) Dalam hal setelah 3 (tiga) kali pemohon melalui proses pertimbangan teknis TABG dan mendapatkan surat pertimbangan teknis yang menyatakan bahwa dokumen rencana teknis belum memenuhi persyaratan, TABG dapat mengusulkan penggantian: a. tenaga ahli penyedia jasa perencanaan konstruksi yang bersangkutan; atau b. penyedia jasa perencanaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dibawa ke rapat pleno.
