Pasal 23
BAB 2 — TABG
(1) Tahapan penelitian dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. penerimaan penugasan beserta kelengkapan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung yang dimohonkan IMB dari pelaksana pengelolaan TABG kepada setiap anggota TABG sesuai dengan bidang keahliannya; b. pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis oleh anggota TABG sesuai dengan bidang keahliannya; dan c. penyampaian hasil kesimpulan pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis kepada koordinator TABG untuk dibawa ke tahapan sidang. (2) Pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan Daftar Simak Pemeriksaan dan Evaluasi. (3) Pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kesesuaian dengan: a. perizinan dan/atau rekomendasi teknis lain dari instansi berwenang; b. persyaratan tata bangunan; dan c. persyaratan keandalan Bangunan Gedung. (4) Pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis terhadap kesesuaian dengan perizinan dan/atau rekomendasi teknis lain dari instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk menjamin dokumen rencana teknis Bangunan Gedung telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bidang: a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan dan kawasan permukiman; c. ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat; d. pertanahan; e. pemberdayaan masyarakat dan desa; f. sosial; g. tenaga kerja; h. perhubungan; i. lingkungan hidup; j. kehutanan; k. energi dan sumber daya mineral; l. komunikasi dan informatika; m. kebudayaan; n. kelautan dan perikanan; o. pariwisata; p. perdagangan; q. perindustrian; dan r. kesehatan. (5) Pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap kesesuaian dengan persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk menjamin dokumen rencana teknis telah memenuhi persyaratan tata bangunan yang meliputi: a. persyaratan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung; b. persyaratan arsitektur; dan c. persyaratan pengendalian dampak lingkungan. (6) Persyaratan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. (7) Persyaratan arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi penampilan, tata ruang dalam,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan. (8) Pemeriksaan dan evaluasi dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap kesesuaian dengan persyaratan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk menjamin dokumen rencana teknis Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan keandalan Bangunan Gedung yang meliputi: a. persyaratan keselamatan; b. persyaratan kesehatan; c. persyaratan kenyamanan; dan d. persyaratan kemudahan.
