Pasal 25
BAB 2 — TABG
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. anggota TABG melaksanakan rapat pleno sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pelaksana pengelolaan TABG; b. rapat pleno dipimpin oleh ketua TABG dan dihadiri oleh seluruh unsur anggota TABG; c. pelaksanaan rapat pleno meliputi pengambilan keputusan atau penetapan surat pertimbangan teknis yang bersifat final; d. rapat pleno dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan e. keputusan rapat pleno harus tertuang dalam berita acara rapat pleno TABG. (2) Surat pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pertimbangan teknis persetujuan penerbitan IMB; atau b. pertimbangan teknis untuk tidak diterbitkan IMB dengan catatan perbaikan. (3) Pertimbangan teknis persetujuan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa simpulan hasil persidangan yang menyatakan bahwa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung untuk kepentingan umum sudah memenuhi persyaratan. (4) Catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada agenda sidang berikutnya. (5) TABG bertanggung jawab terbatas pada substansi dari pertimbangan teknis yang tercantum dalam surat pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sedangkan tanggung jawab dari desain perencanaan Bangunan Gedung tetap melekat pada penyedia jasa.
