Pasal 13
BAB 2 — TABG
(1) Pengusulan calon anggota TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berasal dari unsur perguruan tinggi dilakukan melalui tahapan: a. permintaan calon anggota TABG kepada perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan di bidang Bangunan Gedung yang dibutuhkan; dan b. verifikasi usulan calon anggota TABG dari unsur perguruan tinggi oleh pelaksana pengelolaan TABG. (2) Dalam hal verifikasi usulan calon anggota TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi kriteria dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), pelaksana pengelolaan TABG meminta usulan calon pengganti kepada perguruan tinggi. (3) Pengusulan calon anggota TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berasal dari unsur Asosiasi Profesi Khusus dilakukan melalui tahapan: a. permintaan calon anggota TABG kepada Asosiasi Profesi Khusus sesuai dengan kemampuan di bidang Bangunan Gedung yang dibutuhkan; dan b. verifikasi usulan calon anggota TABG dari Asosiasi Profesi Khusus oleh pelaksana pengelolaan TABG. (4) Dalam hal verifikasi usulan calon anggota TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak memenuhi kriteria dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), pelaksana pengelolaan TABG meminta usulan calon pengganti kepada Asosiasi Profesi Khusus. (5) Pengusulan calon anggota TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berasal dari unsur masyarakat ahli dilakukan oleh kepala dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung.
(6) Pengusulan calon anggota TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berasal dari unsur instansi pemerintah dilakukan melalui: a. pengusulan calon anggota TABG dari unsur instansi pemerintah yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung oleh kepala dinas yang menangani sub- urusan Bangunan Gedung; dan b. permintaan calon anggota TABG dari unsur instansi pemerintah yang berasal dari instansi teknis terkait oleh kepala dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung.
