Pasal 14
BAB 2 — TABG
(1) Pengusulan calon anggota TABG menjadi anggota TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c melalui cara: a. pelaksana pengelolaan TABG menyampaikan usulan calon anggota TABG kepada kepala dinas sebagai penanggung jawab pelaksana pengelolaan TABG; b. kepala dinas menyampaikan usulan calon anggota TABG kepada bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Dalam hal kabupaten/kota tidak memiliki Asosiasi Profesi Khusus pada tingkat kabupaten/kota, kepala dinas yang membidangi Bangunan Gedung dapat mengirimkan surat permintaan kepada Asosiasi Profesi Khusus di wilayah lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. (3) Dalam hal kabupaten/kota tidak memiliki perguruan tinggi yang memiliki jurusan arsitektur, sipil, mesin dan elektro di kabupaten/kota, kepala dinas yang membidangi Bangunan Gedung dapat mengirimkan surat permintaan kepada perguruan tinggi lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi.
