Pasal 12
BAB 2 — TABG
(1) Susunan keanggotaan TABG terdiri atas: a. ketua merangkap anggota TABG (ex officio) dari unsur instansi pemerintah yang menangani sub- urusan Bangunan Gedung; b. wakil ketua merangkap anggota TABG dipilih dari unsur perguruan tinggi; dan c. anggota TABG. (2) Jumlah anggota TABG ditetapkan dalam jumlah gasal. (3) Komposisi keanggotaan TABG ditetapkan dengan ketentuan jumlah anggota TABG dari unsur perguruan tinggi, unsur Asosiasi Profesi Khusus dan unsur masyarakat ahli paling sedikit sama dengan jumlah gabungan anggota TABG dari unsur dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung dan instansi teknis terkait. (4) Dalam hal unsur perguruan tinggi, unsur Asosiasi Profesi Khusus, dan unsur masyarakat ahli di dalam kabupaten/kota tidak memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas yang membidangi
Bangunan Gedung dapat mengirimkan surat permintaan kepada Asosiasi Profesi Khusus di wilayah lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi.
