PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA MBR
(1) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditentukan berdasarkan: a. jumlah penghuni; dan b. Rumah yang diperoleh.
(2) Jumlah penghuni Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) jiwa atau 2 (dua) jiwa; b. 3 (tiga) jiwa; atau c. 4 (empat) jiwa. (3) Rumah yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Sarusun Umum; b. Rumah Tapak Umum; dan c. Rumah Swadaya.
