PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA MBR
(1) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR untuk perolehan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berlaku untuk: a. Sarusun Umum yang penguasaannya dengan cara dimiliki; dan b. Sarusun Umum yang penguasaannya dengan cara sewa. (2) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR untuk perolehan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya perolehan Sarusun Umum. (3) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi komponen: a. harga jual; dan b. pajak pertambahan nilai.
