PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA MBR
(1) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan nilai penghasilan Rumah Tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan Rumah bagi MBR. (2) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan lokasi perolehan Rumah. (4) Klasifikasi batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
