PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menunjukkan tidak terbukti adanya pelanggaran, Penelaah menyampaikan kepada Verifikator untuk menginformasikan kepada Whistleblower melalui WBS. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, Inspektur Jenderal menindaklanjuti dengan cara membentuk Tim Pemeriksaan Khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. (3) Pembentukan Tim Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proses pelaksanaan pemeriksaan khusus, mengikuti ketentuan tata cara penanganan masukan dari masyarakat dan pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus.
