PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Laporan yang disampaikan melalui Web akan diverifikasi oleh Verifikator. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penelaah.
(3) Penelaah melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. uraian pelanggaran; c. bukti; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (5) Hasil penelaahan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
