PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN
Whistleblower menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal melalui WBS dengan alamat http://wispu.pu.go.id.
