PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN
Data Pelaporan berisi informasi yang meliputi: a. nama asli atau nama samaran Whistleblower; b. identitas lengkap terlapor paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- jabatan; dan
- unit kerja; c. substansi pelaporan berupa:
- bentuk pelanggaran;
- pihak yang turut terlibat bila ada;
- tempat kejadian; dan
- waktu kejadian; dan d. bukti-bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan pelanggaran berupa:
- dokumen;
- gambar;
- rekaman; dan/atau
- bukti lainnya.
