PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 15
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
(1) Whistleblower berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses pelaporan; d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan g. memperoleh perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
