PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
Whistleblower wajib: a. melengkapi laporan yang diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. memenuhi permintaan Verifikator untuk melengkapi bukti laporan; c. menjaga kerahasian laporan yang disampaikan
melalui WBS; d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Verifikator dengan baik dan benar; e. beritikad baik; dan f. bersikap kooperatif.
