PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN WBS
(1) Administrator Sistem bertugas melaksanakan pengelolaan WBS yang meliputi namun tidak terbatas pada: a. penyiapan, pemeliharaan, pengembangan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan, serta keamanan WBS; dan
b. menyiapkan akun Verifikator dan Penelaah WBS. (2) Dalam menjalankan tugas, Administrator Sistem berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi WBS.
