PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN WBS
(1) Penelaah bertugas: a. melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi; b. meminta tambahan data dan informasi pelaporan kepada Verifikator apabila dibutuhkan; c. meminta pendapat tenaga ahli apabila dibutuhkan; dan d. menyampaikan hasil telaahan kepada Inspektur Jenderal. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
