PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN WBS
(1) Verifikator bertugas: a. melakukan pemantauan terhadap laporan dari Whistleblower yang masuk melalui WBS; b. melakukan verifikasi terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang disampaikan;
c. menyampaikan hasil verifikasi kepada Penelaah; d. meminta tambahan data dan informasi kepada Whistleblower bila dibutuhkan; dan e. menginformasikan status penanganan pelaporan kepada Whistleblower melalui WBS. (2) Dalam menjalankan tugas,Verifikator berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
