PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 44
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Susunan organisasi Balai Teknik Bendungan terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha;
- Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi;
- Seksi Pemantauan Bendungan;
- Seksi Kajian Bendungan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
