Pasal 45
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan pelayanan administrasi kepada semua unsur di balai, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
(2) Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rencana teknis keamanan bendungan, penyusunan rencana kajian dan rencana pemantauan bendungan, serta pelaksanaan evaluasi kinerja dan pengumpulan dan pengolahan data bendungan, serta penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan.
(3) Seksi Pemantauan Bendungan mempunyai tugas
melakukan inspeksi berkala, inspeksi luar biasa atau khusus, dan evaluasi data pemeriksaan bendungan.
(4) Seksi Kajian Bendungan mempunyai tugas melakukan
pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan, analisis perilaku bendungan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis keamanan bendungan.
Bagian Kelima Balai Teknik Pantai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
