PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 43
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengumpulan dan pengolahan data bendungan;
- pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan;
- pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa;
- pelaksanaan analisis perilaku bendungan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan;
- pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan;
- penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan;
- inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya bendungan;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
