Pasal 40
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, penyusunan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik barang milik/kekayaan negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, serta pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas.
(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber
Daya Air mempunyai tugas melakukan pelaksanaan
penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/provinsi, pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah, penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja, pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem informasi dan data sumber daya air, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyiapan koordinasi atas pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko, dan pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization.
(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis, pengelolaan prasarana air tanah, air baku dan embung strategis, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis.
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam,
fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk, pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem peringatan dini sumber daya air, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, dan pelaksanaan, pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Bagian Keempat Balai Teknik Bendungan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
