PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 41
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Balai Teknik Bendungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bendungan dan Danau.
(2) Balai Teknik Bendungan dipimpin oleh seorang Kepala.
