PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 39
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Susunan organisasi Balai Wilayah Sungai terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha;
- Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air;
- Seksi Pelaksanaan;
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
