PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 132
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan bentang panjang dan terowongan khusus, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
