PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 131
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
(1) Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan.
(2) Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
dipimpin oleh seorang Kepala.
