PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 130
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik/kekayaan negara, pembangunan zona integritas serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kelima Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
