PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 133
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132, Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis keamanan jembatan dan terowongan khusus;
- pelaksanaan inspeksi jembatan bentang panjang dan terowongan khusus;
- pelaksanaan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku serta analisis kondisi jembatan bentang panjang dan terowongan khusus;
- pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan bentang panjang dan terowongan khusus;
- pemberi
