PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 128
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, Balai Bahan dan Perkerasan Jalan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang teknologi bahan dan perkerasan jalan;
- pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;
- pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;
- pelaksanaan mitigasi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;
- pelaksanaan layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;
- pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik/kekayaan negara, komunikasi publik, dan rumah tangga.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
